Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Maros Didakwa Pasal Berlapis

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat di Maros Didakwa Pasal Berlapis

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 12:59 WIB
Polda Sulsel merilis kasus mayat dibakar di Maros, Sulsel.
Polda Sulsel merilis kasus mayat dibakar di Maros, Sulsel. (Taufik/detikcom)
Makassar -

Terdakwa pembunuhan sadis yang membakar mayat korbannya di Maros, Sulsel, didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa. Polisi menyebut ada motif asmara saat mengungkap kasus ini.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (9/11/2021), enam pelaku didakwa pasal berlapis, yakni Taufik Hidayat, Andika Pratama, Muhammad Agung Nur Alam, Muhaimin Anwar, Deni Sianipar, dan Dhion Aditya Langgara.

Jaksa menyebut para pelaku didakwa terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Rian Latief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," dikutip dari SIPP PN Makassar.

Selain itu, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 338, dan juga 170 KUHP.

ADVERTISEMENT

Atas tuntutan, itu kuasa hukum terdakwa Agung Fajar tidak akan melakukan bantahan atas dakwaan yang diajukan jaksa.

"Itu pasal yang didakwakan banyak. Pasal berlapis. Sidang nantinya akan masuk pemeriksaan saksi," kata Agung saat dikonfirmasi terpisah detikcom.

Agung mengatakan sidang masih dilakukan secara virtual. Hanya saksi yang dihadirkan langsung di PN Makassar. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (10/11) besok.

Seperti diketahui, jasad Rian Latief ditemukan hangus terbakar di wilayah Mallawa, Maros. Rian dia ketahui sempat disekap di sebuah hotel di Makassar sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas. Pada perkembangan kasus ini, Polisi menyebut ada motif asmara sesama jenis pada kasus ini.

(fiq/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads