Apakah Tanggal 10 November 2021 Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Apakah Tanggal 10 November 2021 Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 11:40 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Apakah Tanggal 10 November 2021 Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri -- ilustrasi (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Apakah tanggal 10 November 2021 libur jadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Diketahui tepat pada hari itu, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan.

Setiap tahunnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, dilaksanakan upacara hingga mengheningkan cipta. Ini ditujukan untuk mengenang dan memperingati jasa-jasa para pejuang kemerdekaan saat melawan penjajah.

Dengan rangkaian acara yang bakal dilaksanakan pada Hari Pahlawan, membuat masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 10 November 2021 libur. Untuk menjawabnya, detikcom akan memberikan penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apakah Tanggal 10 November 2021 Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri

Untuk menjawab tanda tanya terkait hari libur, kita dapat merujuk pada keputusan pemerintah soal hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Adapun berikut daftar Hari Liburnya:

ADVERTISEMENT
  1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah (diubah)
  13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. Rabu, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW (diubah)
  15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Dari total 16 hari yang masuk daftar hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri, tanggal 10 November 2021 tidak termasuk hari libur. Saat ini hanya tersisa 1 hari libur nasional di tahun 2021, yaitu Hari Raya Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.


Kegiatan Peringatan Hari Pahlawan 2021

Meski tidak termasuk Hari Libur Nasional, peringatan Hari Pahlawan tetap akan dilakukan dengan upacara bendera. Kegiatan ini adalah acara pokok yang untuk memperingati jasa para pahlawan.

Adapun upacara bendera dilaksanakan pada Rabu, 10 November 2021 pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

Selain itu juga dilaksanakan hening cipta serentak selama 60 detik. Hening cipta dilakukan di berbagai lokasi, mulai di makam pahlawan hingga tempat-tempat umum seperti kereta, kantor hingga jalan raya.

Kini apakah tanggal 10 November 2021 libur sudah diketahui. Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo akan memberikan gelar pahlawan bagi sejumlah tokoh dari berbagai daerah. Informasinya dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh

Di hari Pahlawan, Presiden Jokowi juga bakal memberikan gelar pahlawan nasional kepada 4 tokoh dari berbagai daerah. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat pejuang yang menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat, dan atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan itu menjadi lebih bermakna bagi bangsa dan negara," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).

"Sehingga untuk tahun ini ditetapkan 4 orang yang diberi atau dianugerahi gelar pahlawan," sambungnya.

Jokowi akan memberikan gelar pahlawan di Istana Bogor pada 10 November 2021, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Adapun nama-nama tokoh yang akan mendapat gelar sudah tertulis dalam Keppres nomor 109 TK/2021 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional, yaitu:

  1. Tombo Lututu (Sulawesi Tengah)
  2. Sultan Aji Muhammad Idris (Kalimatan Timut)
  3. Usmar Ismail (DKI Jakarta)
  4. Raden Aria Wangsakara (Banten)

Apakah tanggal 10 November 2021 libur sudah diketahui. Jadi jangan salah informasi lagi ya!

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads