Menag Dukung Permendikbud PPKS, Langsung Buat Edaran

Menag Dukung Permendikbud PPKS, Langsung Buat Edaran

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 11:37 WIB

Bantahan Kemendikbud

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dituding melegalkan zina. Kemendikbudristek membantah tudingan ini.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," kata Nizam dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).

Nizam juga mengatakan dengan hadirnya Permendikbud PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Semata-mata agar mereka kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

ADVERTISEMENT

"Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar," ungkap Nizam.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads