Seorang ASN Pemprov Sumut, SM, dilaporkan ke polisi oleh pengusaha kos-kosan di Medan karena dugaan pemerasan. SM dilaporkan karena meminta uang jaga malam untuk setiap kamar kos sebesar Rp 30 ribu.
Pengusaha kos, M, menceritakan awal mula pihaknya melaporkan SM. M mengatakan hal ini mengenai uang jaga malam di kosan miliknya.
"Ada 8 rumah kontrakan, 50 kamar kos, dibangun orang tua kita sejak tahun 2017. Sejak awal Siskamling di lokasi datang ke kita. Kami sepakat untuk membayar uang jaga malam rumah kontrakan Rp 30 ribu per rumah. Untuk kos-kosan Rp 10 ribu, saat itu kosan kami belum banyak," kata M kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring perjalanan waktu, kata M, pengurus Siskamling di wilayah kosan miliknya pun berubah. SM yang mengatasnamakan pihak Siskamling yang baru pun datang untuk membahas soal iuran jaga malam di kos-kosan miliknya.
"Sekarang inilah si SM ini, saya nggak kenal dia. Kabarnya orang tuanya di situ. Dugaan saya dia baru kembali ke situ. Jadi pada 22 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB datanglah dia ke kosan bersama DS. Menghitung jumlah kamar. Mamak saya yang di situ nanyai, tapi dicuekin," ujar M.
"Kemudian singgahlah dia ke tempat yang jaga kos, dia nanya berapa selama ini jaga malam. Dijelaskan sama yang jaga kos, seperti yang saya jelaskan tadi," tambahnya.
SM disebut marah karena jawaban dari penjaga kos-kosan dan pergi meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, SM disebut datang kembali ke lokasi kos untuk menutup akses masuk ke lokasi kos.
"Terus pigi (pergi) dia, selang beberapa menit lagi datang dia. Dia bilang ke seluruh penghuni kos nggak boleh lagi jalan dari Gang Kasih yang berada di depan kosan. Mau diportal. Baru pigi lah dia ke luar, bersama kawan-kawannya dia mengambil tiang listrik. Diportal lah jalan itu, dilas permanen, jadi nggak bisa dibuka," tutur M.
M mengatakan akses masuk yang ditutup itu adalah jalan utama ke kosan miliknya. Meski masih ada jalan lain yang bisa dilalui, penutupan itu menyebabkan penghuni kos banyak yang pindah.
Singkat cerita, M mengatakan terjadi sejumlah dialog antara pihaknya dengan pihak SM yang difasilitasi unsur pemerintah setempat. M mengatakan pihak SM mau membuka kembali akses masuk dengan memberikan sembilan syarat.
"Sebahagian besar sarat itu tidak bisa kami berikan, seperti uang iuran jaga malam Rp 30 ribu untuk kamar kos baik berisi ataupun tidak. Kami punya kamar kos itu 50 dan kontrakan 8. Kalau ditotal jadi Rp 1,7 juta," ujarnya.
MS mengaku sempat menawar pembayaran itu menjadi Rp 1 juta. Namun, karena ditolak, mereka membuat laporan ke Polrestabes.
Sebelumnya diberitakan, SM dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha kos.
"Ada," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi soal laporan terkait dugaan pemerasan pengusaha kos oleh ASN Pemprov Sumut, Senin (8/11).
Hadi mengatakan kepolisian akan memanggil kedua pihak untuk dimintai klarifikasi. Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh kepolisian.
"Dalam penyelidikan, memanggil para pihak dan saksi untuk klarifikasi," ujarnya.
(isa/isa)