Diabaikan Puan, Ini Isi Interupsi yang Ingin Disampaikan Fahmi Alaydroes

Eva Safitri - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 16:12 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes (Dok. dpr.go.id)
Jakarta -

Interupsi anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes, diabaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di rapat paripurna. Fahmi menjelaskan, dia ingin menyampaikan apresiasi terpilihnya Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dan Permendikbud tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Diketahui, rapat itu diselenggarakan pada Senin (8/11/2024), di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu beragendakan pengesahan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI oleh DPR.

Rapat dipimpin oleh Puan Maharani.

Fahmi mengajukan interupsi di momen penutupan rapat. Fahmi mengajukan permintaan berkali-kali, namun diabaikan.

Puan tetap lanjut menutup rapat tersebut. Fahmi akhirnya tidak dapat menyampaikan interupsinya.

Penolakan itu membuat Fahmi berujung melontarkan sindiran ke Puan. "Gimana mau jadi capres," kata Fahmi.

Berikut ini interupsi lengkap yang ingin dibacakan Fahmi Alaydroes di dalam rapat paripurna:

Assalamualaikum

Kami mengucapkan selamat, kepada Panglima TNI Andika. Kami mendukung sepenuhnya. Semoga sukses menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara,

Kemudian, yang tidak kalah pentingnya, selain mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara dari berbagai ancaman, saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, pentingnya ketahanan Moral dan Peradaban Bangsa. Ada ancaman serius yang tidak disadari, di depan mata kita.

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan-Ristek telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 30 tahun 2021 tentang "PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI". Peraturan Menteri ini hadir begitu saja di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Terbitnya Permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Sejumlah ormas seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se Indonesia, para dosen dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan Peraturan Mendikbud-Ristek ini ! Mengapa ..?

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Legislator PKS Minta Maaf Gegara Sindir Puan Setelah Dicuekin






(eva/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork