Satgas BLBI Tagih Utang Keluarga Bakrie Rp 22,6 M, Baru Dibayar Rp 10,3 M

Satgas BLBI Tagih Utang Keluarga Bakrie Rp 22,6 M, Baru Dibayar Rp 10,3 M

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 12:53 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: Ilustrasi uang miliaran rupiah (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menagih utang PT Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) senilai Rp Rp 22,6 miliar. Perusahan tersebut diketahui milik keluarga Bakrie.

Dari keterangan pers tertulis Satgas BLBI yang diterima, Senin (8/11/2021) tertera PT UMN telah melakukan dua kali pembayaran kepada negara. Total utang yang telah dibayar kepada negara sebesar Rp 10,3 miliar.

Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Pembayaran I sebesar Rp. 909.090.909 (20 September 2021)
b. Pembayaran II sebesar Rp. 9.390.909.091 ( 28 Oktober 2021)

Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp. 10.300.000.000. dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp. 12.377.129.206.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah nama obligor dan debitur BLBI yang telah melunasi utangnya kepada negara. Dia mengatakan pemerintah akan bersikap adil.

"Pemerintah harus adil melalui Inpres 8/2020. Pemerintah telah menentukan hutang masing-masing obligor dan debitur dan banyak di antara mereka bayar dan selesai. Misal Antoni Salim langsung bayar lunas selesai, Bob Hasan lunas selesai, Sudwi Karmono lunas selesai, Ibramin Risad lunas selesai," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud menegaskan pemerintah akan bersikap adil menagih utang obligor dan debitur BLBI yang belum lunas. Mahfud mempersilakan obligor dan debitur yang merasa nilai utangnya tidak sesuai untuk menemuinya mengkalrifikasi hingga mencocokkan data.

"Ini nggak adil kalau orang yang sesudah ditetapkan punya utang lalu membayar, tapi yang lain nggak mau bayar, lari dan minta nego terus. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar harus bayar dan posisikan berapa sebenarnya kalau dia merasa utang, saya bukan begitu, hayo berapa utangnya. Datang ke meja saya, tutup, gitu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pemerintah, kata Mahfud, tak lagi mau tawar menawar. Dia menjelaskan persoalan BLBI tak kunjung selesai puluhan tahun karena obligor dan debitur kerap nego.

"Kita akan bekerja tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. Kenapa ini lambat, kemarin saya katakan kalau ganti pejabat, datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa itu salah, kumpulkan dokumen lagi," tuturnya.

"Belum selesai hitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, nggak selesai-selesai. Kita harus tegas ambil ini," imbuh dia.

Mahfud memerintahkan Satgas BLBI untuk segera melakukan penyitaan terhadap aset obligor dan debitur. Penyitaan dilakukan kepada mereka yang belum dan tidak mau melunasi utangnya kepada negara.

"Saya Menko Polhukam selaku pengarah Satgas BLBI memerintahkan kepada ketua Satgas agar Kasatgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita aset-aset nya," ucapnya.

Mahfud juga memerintahkan agar Satgas BLBI mengirim surat pemberitahuan kepada obligor dan debitur yang tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Surat itu kata Mahfud, dikirim melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerjasama dengan obligor dan debitur.

Halaman 2 dari 2
(dek/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads