Rachel Vennya Dipanggil Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Rachel Vennya Dipanggil Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 06:15 WIB
Selebgram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa polisi terkait aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan.
Rachel Vennya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya yang berstatus tersangka atas kasus kabur dari karantina hari ini. Pihak pengacara memastikan Rachel Vennya akan memenuhi panggilan polisi.

"Iya (penuhi panggilan), jam 10.00 WIB," ujar pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja, saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2021).

Indra mengungkapkan Rachel Vennya sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan hari ini di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Rachel Vennya akan datang bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (menerima surat panggilan pemeriksaan, red)," ucapnya.

Rachel Vennya Tersangka

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, sebelumnya mengatakan total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina yang dilakukan Rachel Vennya. Selain selebgram tersebut, pacar, manajer, dan satu orang sipil lainnya turut dijadikan tersangka.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," tutur Yusri saat dihubungi, Rabu (3/11).

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara. Atas dasar itu, polisi tidak menahan Rachel Vennya.

Simak video 'Tak Ditahannya Rachel Vennya Bisa Jadi Preseden Buruk Bagi Penegak Hukum':

[Gambas:Video 20detik]



"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," ujar Yusri.

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11).

Halaman 3 dari 2
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads