Kian Runcing Istri Iwan Fals Vs Pendiri OI Urusan Dugaan Pemalsuan

Round-Up

Kian Runcing Istri Iwan Fals Vs Pendiri OI Urusan Dugaan Pemalsuan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Nov 2021 09:24 WIB
Iwan Fals di Polda Metro Jaya
Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Polemik pihak Iwan Fals dan pengacara Kamarudin Simanjuntak terus bergulir. Pihak istri Iwan Fals kini menjawab tudingan Kamarudin terkait tudingan ke istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, melakukan pemalsuan akta autentik struktur kepengurusan organisasi Orang Indonesia (OI).

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari istri musisi senior Iwan Fals, Rosanna Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pendiri OI tersebut dipolisikan karena menuduhnya telah memalsukan akta pendirian OI.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS. Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak, tapi ia bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB, yang merupakan salah satu pendiri OI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamarudin mengaku telah mengetahui soal laporan dari pihak Iwan Fals ini. Kamarudin kemudian menjelaskan duduk perkara kliennya itu.

"Tidak ada kisruh di dalam ormas OI. Yang ada adalah dugaan pemalsuan akta autentik pada tahun 2017," ujar Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).

ADVERTISEMENT

Kamarudin menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Kliennya merasa tidak mengetahui atau dilibatkan dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM ini.

"Tetapi di sisi lain ada yang mengaku Ketua Badan Pengurus OI, namanya Rosana Listanto. Maka pertanyaannya siapa yang jadi ketua dan ketua pengawas?" sambungnya.

Kamarudin lantas mempertanyakan pelaporan yang dilakukan pihak Iwan Fals. Menurutnya, laporan itu salah alamat dan terkesan dipaksakan.

"Pertanyaannya, kenapa dia diam saja dari tahun 2017 sampai tahun 2021 kalau itu bukan perbuatan mereka. Dan kenapa surat itu dipergunakan kalau surat itu bukan produk mereka?" terang Kamarudin.

Mengetahui hal itu, IB kemudian mensomasi pihak Iwan Fals, tapi menurutnya tidak pernah ditanggapi. Menurutnya, kliennya saat itu hanya meminta pihak Iwan Fals meminta maaf dan mengakui kesalahan karena tidak melibatkan IB dalam proses pendaftaran OI sebagai badan hukum ke Kemenkumham.

"Hari Sabtu lalu saya surati mereka sebenarnya Ibu Rosana ini pengurus OI atau bukan. Karena pertama kali dia kirim surat ke saya mengaku Ketua Badan Pengurus OI. Tapi kemudian tanpa sebab yang jelas mengganti surat kuasanya dia menjadi bukan pengurus OI. Kan ada dua produk yang berseberangan," tambahnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Lihat Video: Belum Terima Panggilan Polisi, KS Siap Laporkan Balik Iwan Fals

[Gambas:Video 20detik]



Pengacara Iwan Fals: Tudingan Tak Berdasar

Pengacara Iwan Fals, Ichsan Kurniagung, mengatakan tudingan dari terlapor tidak berdasar. Dia menyebut terlapor sejauh ini tidak bisa menunjukkan bukti atas tudingannya tersebut.

"Itu ngaco dia. Tuduhan nggak berdasar. Kalau dia merasa ada pemalsuan, silakan mana buktinya, hanya fitnah-fitnah saja, kan," kata Ichsan saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).

Pihak Kamarudin sebelumnya menjelaskan kliennya menduga ada pemalsuan dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 dan akan melaporkan balik. Ichsan yakin pada laporan balik itu tak akan ditemukan bukti pemalsuan.

"Oh, silakan saja, itu hak dia. Cuma saya yakin laporannya nggak akan terbukti. Silakan saja. Saya sudah telusuri ke Kemenkumham dan notaris yang mengurus itu, hanya masalah administratif, nggak ada pemalsuan di situ," katanya.

Bantah Tak Respons Somasi

Ichsan membantah tidak pernah merespons somasi yang telah dilayangkan terlapor. Menurut Ichsan, pihaknya menjawab somasi terlapor dan telah melakukan pertemuan secara virtual pada September 2021.

Ichsan menambahkan somasi yang dilayangkan terlapor perihal tudingan Iwan Fals dan istrinya melakukan pemalsuan akta autentik dokumen kepengurusan organisasi OI pun tidak berdasar dan tak memiliki bukti.

"Somasi dia tidak berdasar secara hukum. Somasi dia kan nuduh kita melakukan pemalsuan dokumen. Mana buktinya? Kalau memang ada pemalsuan, silakan duluan Anda lapor polisi. Tapi kan ini nggak juga, berarti dia nggak punya dasar untuk bilang kita melakukan pemalsuan dokumen," ucap Ichsan.

Halaman 2 dari 2
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads