Kejaksaan Negeri Tual menangkap buron kasus korupsi pengadaan makan-minum DPRD Tual, Maluku, pada 2010 bernama Maimunah Kabalmay. Maimunah langsung dieksekusi ke Lapas Tual setelah ditangkap.
"Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berhasil mengamankan buron tindak pidana korupsi pengadaan makan-minum DPRD tahun anggaran 2010 yang merupakan buron Kejari Tual," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Maimunah ditangkap pada Sabtu (6/11) pukul 11.16 WIT di kediamannya di Desa Mangon, Kecamatan Dullah Selatan, Tual. Kejaksaan menetapkan Maimunah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan, dan selanjutnya Terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual Kelas II-B pada pukul 13.38 WIT," kata Leonard.
Maimunah dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 832 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018. Maimunah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan makan minum DPRD tahun 2010.
Maimunah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan uang pengganti Rp 787 juta dan jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.
"Jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Leonard.
(yld/haf)