Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, melaporkan akun Instagram @komahi-ur dan mahasiswi bimbingannya, LM. Laporan itu terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Pantauan detikcom, Syafri Harto awalnya datang pukul 12.00 WIB ke Mapolda Riau. Sekitar 30 menit kemudian, Syafri keluar dari ruang SPKT setelah diminta petugas piket melengkapi berkas.
"Ada berkas kurang, kami diminta melengkapi," ujar Syafri Harto didampingi kuasa hukumnya, Sabtu (6/11/2021).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Syafri kembali datang untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Laporan Syafri diterima oleh petugas piket Aipda Yudi Darmawan.
"Kami melapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua, ini kan terkait nama baik beliau, ya melindungi hak beliau sebagai warga negara," kata kuasa hukum Syafri, Ronal Regen.
Ada dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya, LM. Lewat laporan polisi, Syafri berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu.
"Laporan tadi terkait ITE dan pencemaran nama baik. Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya," kata Ronal.
Ronal juga mengaku tetap akan melayangkan tuntutan Rp 10 miliar kepada kedua terlapor. Kliennya dinilai telah dirugikan secara psikologis dan materi.
"Soal tuntutan Rp 10 M itu tetap. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga," kata Ronal.
Awal Mula Kasus Dugaan Pelecehan Terungkap
Kasus ini mencuat setelah sebuah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
"Kronologinya terjadi pada 27 Oktober lalu, hari Rabu sekitar pukul 12.30 WIB," ujar mahasiswi itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ras/haf)