Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko di Kantor Kemnaker, Jumat (5/11). Dalam pertemuan itu dibahas perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.
Ida menyatakan pemerintah mengutamakan merupakan perlindungan dalam proses penempatan PMI. Adapun, hulu dari aspek perlindungan ini adalah PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.
"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," ungkap Ida dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI. Namun, lanjut Ida, UU tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh pihak, antara lain pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
"Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," tegas Ida.
Ida menyatakan pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya mendorong kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.
"Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja," cetus Ida.
Selain itu, dalam pertemuan dengan Dubes Bandar Seri Begawan, Menaker membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait penempatan dan perlindungan pekerja sektor domestik.
(prf/ega)