Kasus pembacokan seorang pria di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, karena dituduh mencuri Wi-Fi tetangga menemui titik terang. Pelaku pembacokan ditangkap polisi.
"Iya, sudah berhasil kita amankan tiga hari lalu di daerah Babelan," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
Pelaku diketahui berinisial EM (47) ditangkap di sebuah pool angkot di daerah Babelan, Bekasi. Selama masa pelarian, pelaku diketahui bekerja sebagai sopir tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ini nggak pulang ke rumah. Jadi dia ke pool-pool angkutan umum. Dia jadi sopir tembak," ucap Mustakim.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku membacok korban karena kesal Wi-Fi di rumahnya dipakai korban tanpa izin. Kepada polisi, pelaku menyebut korban telah dua kali melakukan tindakan tersebut.
"Ya pengakuan tersangka gitu, tanpa bilang-bilang (korban pakai Wi-Fi). Tapi kebenarannya kan belum ini, karena dia ngomongnya pokoknya begitu saja," ujar Mustakim.
"(Korban) pernah pakai Wi-Fi, 'Saya peringatin tapi korban nggak pernah ngaku'. Ya habis itu beberapa hari kemudian katanya pakai lagi, habis itu dia baru kesal," tambahnya.
Pelaku EM kini ditahan di Polsek Cikarang Utara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang menampilkan aksi pembacokan oleh seorang pria kepada tetangganya sendiri viral di media sosial. Diduga pembacokan itu disulut karena permasalahan Wi-Fi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang diduga pelaku mengendarai sepeda motor berhenti di depan sebuah rumah. Ia kemudian membuka jok motor dan mengambil benda tajam seperti kapak.
Lantas pelaku menghantamkan kapak itu ke pagar rumah tersebut. Tak lama ia berhasil masuk ke rumah.
Simak juga 'Pria Bacok Pemotor di Jalanan Dibekuk, Emosional karena Istri Dibawa Lari':