Salah satu terdakwa manajemen investasi (MI) terkait kasus korupsi Jiwasraya, PT PAN Arcadia Capital (PAC), dilaporkan ke Bareskrim Polri. PAC dilaporkan atas dugaan investasi bodong.
"Benar, ada laporan terkait PT PAC, tentang lima produk reksa dana yang dimiliki," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Sabtu (6/11/2021).
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/401/VII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 7 Juli 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam LP tersebut, terlapornya ialah Direktur Marketing PT PAN Arcadia Capital, Hasan. Hasan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Kembali ke Helmy, dirinya menjelaskan jumlah korban investasi bodong PT PAC mencapai 133 orang. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp 186 miliar.
"Jumlah korban mencapai 133 orang dari wilayah Bandung, Surabaya, dan Jakarta dengan total kerugian sekitar Rp 186 miliar," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Terpisah, kuasa hukum 133 korban PT PAC, Heber Sihombing, mengungkapkan kliennya menjadi korban reksa dana. Heber menduga reksa dana yang dijalankan PT PAC bodong.
"Klien saya sebagai korban reksa dana. Patut diduga (reksa dana bodong). (PT PAC) salah satu tersangka korporat kasus Jiwasraya juga," terang Heber.
Heber membeberkan kenapa para nasabah awalnya tertarik berinvestasi di PT PAC. Saat itu, nasabah dijanjikan akan mendapat keuntungan berupa bunga tetap sebesar 9-12 persen per tahun dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Korban pun tertarik menyerahkan uang kepada PT PAC.
Namun PT PAC diduga menggunakan uang korban untuk membeli portofolio saham milik kelompok mereka yang jelek secara sengaja, sehingga para korban tidak bisa mencairkan uang mereka.
"Sejak Oktober 2019, pada saat para korban ingin melakukan redeem atau pencairan sesuai dengan janji-janji yang diberikan oleh PT PAC, ternyata PT PAC tidak dapat mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan sebelumnya," papar Heber.
Heber mengatakan laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan laporan tersebut ke ranah penyidikan.