Kemendikbud Tepis HNW soal Permen Antipelecehan di Kampus Legalkan Seks Bebas

Kemendikbud Tepis HNW soal Permen Antipelecehan di Kampus Legalkan Seks Bebas

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 17:14 WIB
Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam, Kamis (22/11/2018).
Dirjen Dikti Kemdikbudristek, Prof Nizam (Ristu Hanafi/detikcom)

Kritik HNW: Permen legalkan seks bebas

HNW yang duduk sebagai Wakil Ketua MPR menyoroti Permen PPKS itu, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. HNW menyebut Permen PPKS ditolak oleh 13 organisasi dalam Majelis Ormas Islam (MOI).

"Permen seperti itu jadi seperti melegalkan praktik seks bebas, zina dan LGBT di kampus dengan dalih tidak adanya kekerasan dan hadirnya persetujuan dua pihak. Hal ini harusnya diwaspadai oleh Kemendibud-Ristek, karena semakin tingginya praktik seks bebas/di luar pernikahan di antara remaja usia awal kuliah (18-20 tahun). Sebagaimana temuan dari penelitian Reckitt Benckiser Indonesia (19/7/2019): 33% remaja usia 18-20 tahun di 5 kota besar di Indonesia sudah melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Hal yang juga menjadi kekhawatiran 13 Ormas Islam yang terhimpun dalam Majelis Ormas Islam (MOI)," kata HNW dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hidayat Nur WahidHidayat Nur Wahid Foto: Dok. MPR

Dia mendesak Presiden Jokowi menegur Menteri Nadiem. Dia menilai Permen PPKS tidak sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1954 dan norma agama serta adat ketimuran. Menurut HNW, Permendikbud itu harus dicabut.

"Saya dukung 13 ormas Islam dan Fraksi PKS yang secara terbuka, argumentatif, dan konstitusional menolak Permendikbud 30/2021. Karena kekeliruan ini menambah daftar panjang aturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang," kata HNW.


(dnu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads