2 Pengurus Kredit Desa di Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 457,3 Juta

2 Pengurus Kredit Desa di Klungkung Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 457,3 Juta

Sui Suadnyana - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 16:07 WIB
Kejari Klungkung sita uang dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kejari Klungkung menyita uang dalam perkara dugaan korupsi di LPD (Foto: dok. Kejari Klungkung)
Klungkung -

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Adapun yang menjadi tersangka adalah ketua dan pengurus kredit LPD setempat.

"Telah menetapkan tersangka, yaitu atas nama Saudara IMS selaku Ketua LPD Ped dan Saudara IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida," kata Kajari Klungkung Shirley Manutede dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (6/11/2021).

Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung juga berhasil menyita uang yang diduga hasil kejahatan. Uang tersebut disita pada 22 dan 28 Oktober 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun total uang yang disita Rp 457.358.000. Uang yang disita berasal dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan.

Shirley menuturkan perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana di LPD Desa Adat Ped. Kejari Klungkung akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kejari Klungkung kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Klungkung Nomor SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tertanggal 1 Februari 2021. Dari penyelidikan itu, ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana.

Hingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Klungkung Nomor Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021.

Setelah dilakukan penyidikan, Kajari Klungkung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tertanggal 14 Oktober 2021. Surat itu telah menetapkan tersangka atas nama IMS selaku Ketua dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida.

"Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," jelas Shirley.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads