Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah mengakui menerima sejumlah dana dari kontraktor proyek saat masih aktif menjabat. Bagi Nurdin, penerimaan itu tidak masalah karena untuk sumbangan.
Hal ini diungkapkan Nurdin Abdullah saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat, (5/11/2021). Jaksa KPK Ronald Worotikan awalnya mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan yang mengungkap Nurdin telah menerima duit dari sejumlah kontraktor.
Sejumlah penerimaan tersebut di antaranya adalah penerimaan Rp 2,2 miliar dari Ferry Tanriadi, SGD 150 ribu dari Agung Sucipto, hingga Rp 1 miliar dari kontraktor Haerudin. Jaksa kemudian menanyakan opini pribadi terdakwa mengenai penerimaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terdakwa sudah mengatakan di persidangan ini ada beberapa pemberian yang sudah saudara terima, baik secara langsung maupun melalui Syamsul, baik dari Pak Agung maupun semuanya tadi," kata Ronald di persidangan.
Jawaban ini tak membuat terdakwa Nurdin lantas menjawab. Ronald pun mempertegas pertanyannya.
"Menurut saudara selaku Gubernur Sulsel saat menerima uang tersebut, menurut saudara apakah itu bertentangan atau bisa dibenarkan seorang Gubernur menerima itu, dibenarkan atau tidak terdakwa," tanya Ronald.
"Ini kami ingin tahu saja berdasarkan sumpah jabatan saudara, sumpah kode etik saudara selalu penyelenggara negara, apakah diperbolehkan seorang gubernur menerima pemberian tadi," lanjut Ronald.
Pertanyaan tersebut dijawab lugas oleh Nurdin. Terdakwa mengaku penerimaan itu bukan hal yang salah jika untuk bantuan.
"Kalau itu pribadi tidak boleh. Tapi pemahaman saya karena itu adalah bantuan maka saya menerima," jawab Nurdin.
Jaksa Ronald tampaknya tak puas. Dia kembali meminta penjelasan terdakwa Nurdin.
"Iya, tapi kan itu diterima pada saat saudara sebagai penyelenggara negara menurut saudara itu dapat dibenarkan? Ini kami ingin tahu saja," katanya.
Nurdin kembali menegaskan penerimaan tersebut tidak ada salahnya. "Karena itu bantuan, maka saya setuju," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Bagaimana, kami ingin menanyakan ini hal yang penting karena kami mempersiapkan tuntutan kami maka kami perlu menanyakan kepada saudara. Saudara selaku gubernur, selaku penyelenggara negara kami tidak menanyakan uang mau digunakan untuk apa, tapi memperoleh pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan dengan saudara, contohnya kontraktor ini, dibenarkan?" tanya Ronald.
Nurdin tak bergeming. Dia kembali menegaskan penerimaan tersebut dibenarkan. "Karena itu bantuan, kalau pribadi tidak boleh," katanya.
Ronald Sayangkan Pernyataan Nurdin Tak Salah Terima Duit Kontraktor Demi Sumbangan
Selepas persidangan, Ronald mengaku tak habis pikir dengan penjelasan terdakwa. Tak seharusnya penyelenggara negara memiliki pemahaman tersebut.
"Sebenarnya, dalam ketentuan berlaku kan seorang penyelenggara negara itu sama sekali tidak boleh menerima pemberian apapun kan Undang-Undang sudah jelas mengatur," katanya kepada wartawan.
"Apa lagi NA ini menerima uang dari orang yang memiliki berkepentingan. NA sebagai gubernur yang berkuasa menerima pencari pekerjaan di lingkup Sulsel. Inikan yang menjadi permasalahan," katanya lagi.
Ronald juga menyinggung terdakwa yang pernah menerima penghargaan anti korupsi. Tak sepatutnya terdakwa membenarkan penerimaan tersebut.
"Yang harusnya Pak NA sebagai orang yang pernah mendapat penghargaan anti korupsi harusnya sudah sangat tahu bahwa uang-uang itu seharusnya tidak layak diterima. Apalagi uang itu masih ada di brankas Pak Nurdin," katanya.