Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah akhirnya buka suara terkait duit dalam rekening Sulsel Peduli Bencana yang dia alihkan sebesar Rp 300 juta untuk pembangunan masjid di lahan pribadi miliknya di Pucak, Maros. Nurdin mengklaim telah meminta izin kepada sejumlah donatur terkait pengalihan duit sumbangan bencana tersebut.
Nurdin Abdullah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (5/11/2021). Jaksa KPK Siswandono awalnya meminta Nurdin menjelaskan tujuan awal pembuatan rekening Sulsel Peduli Bencana.
"Itu pada saat gempa terjadi di Palu, jadi teman-teman berpartisipasi ke Palu," kata Nurdin di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menjelaskan teman-teman yang dia maksud adalah para donatur, salah satunya pihak Bank Indonesia. Dia lalu menjelaskan uang yang terkumpul sedianya akan dipakai membangun rumah siap pakai di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jaksa Siswandono kemudian menanyakan kepada Nurdin soal bagaimana bisa duit untuk masyarakat terdampak bencana dipakai terdakwa untuk keperluan membangun masjid di tanah miliknya.
"Bagaimana kemudian keperdulian tadi dana tidak disalurkan sebagaimana maksud awal?" tanya Siswandono.
Nurdin mengatakan pembangunan rumah siap pakai tersebut menunggu kesiapan lahan. Namun Jaksa tetap mencecar terdakwa mengapa dananya dipindahkan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.