2. 62 Tempat Dibuka
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.
"Kita melakukan verifikasi bersama BPBD bersama Satpol PP bersama Dinkes mengenai kesiapan kita untuk pembukaan kembali usaha karaoke," katanya.
Iffan menuturkan penambahan jumlah karaoke akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, dia meminta para pengelola usaha karaoke mengajukan permohonan verifikasi.
3. Durasi
Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh pengunjung dan karyawan telah divaksinasi COVID-19 dan mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke.
Selanjutnya, bagi pengunjung diwajibkan melakukan reservasi secara online terlebih dahulu. Setelah itu, durasi bernyanyi pengunjung dibatasi maksimal 3 jam.
Pengunjung dibolehkan memesan makanan dan minuman di dalam karaoke. Nantinya petugas akan memberikan label kepada gelas masing-masing pengunjung.
"Durasi pengunjung berada di dalam ruangan bernyanyi maksimal 3 jam," kata Iffan.
(gbr/dwia)