Cabuli Sesama Jenis, Ketua KPU yang Juga Anggota Fatwa MUI Dibui 63 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 15:12 WIB
Ilustrasi (Andi/detikcom)
Jakarta -

Masih ingat kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Makmur? Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Gusti Makmur sehingga ia tetap dihukum 5 tahun 3 bulan penjara atau 63 bulan penjara.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (5/11/2021), kala itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel di Banjarbaru. Dalam pertemuan tersebut, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.

"Kemudian terdakwa melihat perawakan saksi anak korban yang cukup atletis, dan melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban bahwa tubuh saksi anak korban bagus dan bisa menjadi anggota Polri atau tentara," demikian bunyi dakwaan jaksa menirukan bujuk rayu pelaku ke korban.

Sejurus kemudian, Gusti Makmur melakukan pelecehan seksual ke korban.

"Nanti chat di-WA aja ya biar kita lebih akrab," kata Gusti Makmur kepada korban.

Gusti Makmur, yang pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, kembali menggerayangi korban.

"Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja, atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?" tanya Gusti Makmur.

"Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya, Pak," jawab korban.

"Iya, jangan nakal, ya," ujar Gusti Makmur.

Tidak disangka, Gusti Makmur langsung mencium pipi kiri korban dengan bibirnya dan pergi meninggalkan toilet. Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar seronok.

Simak juga 'Anggota DPR RI Diduga Cabuli Anak, Cak Imin: Harus Diproses':






(asp/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork