Ketua MA Kritik Keras Kinerja LBH
Jumat, 21 Apr 2006 15:30 WIB
Solo - Indonesia harus lebih mengembangkan dan memperkuat lembaga mediasi yang menangani kasus-kasus hukum di luar jalur pengadilan. Fungsi lembaga bantuan hukum (LBH) seharusnya lebih terkonsentrasi ke persoalan tersebut, namun saat ini LBH berubah menjadi urban center.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Bagir Manan dalam ceramah di hadapan para pejabat dan dosen hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jumat (21/4/2006)."Di luar negeri penangangan seputar masalah hukum di luar jalur pengadilan saat ini berkembang luar biasa. Seharusnya di Indonesia juga dikembangkan dan diperkuat karena cara ini dirasa jauh lebih murah, lebih manusiawi serta mencegah pihak-pihak yang bermasalah dari pemerasan," kata dia.Seharusnya, kata Bagir, LBH lebih berkonsentrasi di jalur yang sering disebut sebagai jalur mediasi tersebut. Dia mengakui bahwa keberadaan LBH semula memang juga lebih dimaksudkan untuk bekerja di wilayah tersebut.Misi awal LBH, lanjutnya, adalah membantu rakyat yang tidak mempunyai atau sangat lemah posisinya untuk memperoleh keadilan. Namun karena ada dorongan-dorongan kepentingan akhirnya saat ini LBH banyak memasuki wilayah-wilayah lain."Sekarang ini LBH lebih banyak di posisi sebagai instrumen kekuasaan. Mendesakkan kepentingan seputar perubahan pasal di UUD, mendiktekan bunyi UU dan sebagainya. Sepertinya LBH bukan lagi mengurusi kepentingan rakyat yang lemah dalam akses hukum tapi telah menjadi urban center," ujarnya."Banyak kasus hukum dan ketidakadilan yang dialami rakyat yang selama ini tidak dibawa ke pengadilan. Perlakuan aparat di kantor-kantor birokrasi misalnya, itu memerlukan langkah-langkah mediasi. LBH harus mengambil peranan besar dalam segmen mediasi ini," lanjutnya.Hindari Penyelesaian RevolusionerBagir juga berharap elemen-elemen intelektual di masyarakat melakukan langkah-langkah mediasi untuk menghindarkan penyelesaian persoalan oleh rakyat yang menjurus pada langkah-langkah yang berpotensi mengarah tindakan revolusioner."Kasus para kades dan buruh itu adalah tuntuntan yang sudah diturunkan ke tingkat barisan aksi. Kalau sebuah gerakan sudah diturunkan ke bawah berupa massa aksi maka akan mengundang unsur revolusioner yang akan sulit dikendalikan. Karakteristik massa tidak akan mampu mengontrol tujuan semula," paparnya.
(nrl/)











































