Miris 3 Remaja Gowa Jadi Tersangka Gegara Pengeroyokan Sadis

Round-Up

Miris 3 Remaja Gowa Jadi Tersangka Gegara Pengeroyokan Sadis

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 22:07 WIB
Tangkapan layar video viral siswi SMA di Gowa, Sulsel dikeroyok secara sadis oleh sejumlah rekan sekolahnya. (dok. Istimewa)
Tangkapan layar video viral siswi SMA di Gowa, Sulsel, dikeroyok secara sadis oleh sejumlah rekan sekolahnya. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap empat orang terduga pelaku terkait kasus viral siswi SMA berinisial A (16) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok secara sadis. Tiga remaja dari empat orang yang ditangkap tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Para terduga pelaku merupakan kakak senior korban di sekolah. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa bergerak mengamankan 4 terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada wartawan, Rabu (3/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik PPA Polres Gowa memeriksa hingga enam saksi di kasus ini. Empat orang di antara mereka berstatus terduga pelaku.

"Telah memeriksa 6 orang dan 4 di antaranya pelajar yang diduga sebagai pelaku lalu seorang korban dan pelapor," kata Boby.

ADVERTISEMENT

Empat terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, seperti halnya korban. Oleh sebab itu, polisi tengah berkoordinasi lebih lanjut dalam penanganan kasus penganiayaan ini.

"Sebelum kasus ini kami tangani terlebih dahulu kami juga berkoordinasi dengan Bapas, Peksos, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah karena korban dan terduga pelaku masih di bawah umur," terang dia.

Pihak keluarga korban mengungkap motif siswi dikeroyok secara sadis oleh sejumlah seniornya di sekolah. Korban menolak ajakan dari salah satu terduga pelaku untuk melakukan freestyle motor di jalan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Saya tanya anak saya, apa masalahnya, dia bilang begini Mami, dia (salah satu terduga pelaku) ajak saya untuk standing (freestyle motor)," kata pihak keluarga Ibu Umar saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11).

Korban menolak freestyle motor dan korban pun menceritakan ajakan freestyle motor itu ke rekan-rekannya. Tapi pelaku tidak terima dan menganggap korban telah menceritakan keburukannya.

"Anak saya menolak, alhasil anak saya dia bercerita ke temannya. Dia bilang sombong (pamer) itu, kalau mau sombong, sombong sendiri saja," katanya.

"Nah ini pelaku tidak terima bahwa dia merasa dicerita keburukannya, ini cerita yang saya konfirmasi ke anak saya. Saya tidak tahu versi pelaku," imbuhnya.

Polisi kemudian menetapkan tiga remaja di Gowa menjadi tersangka pengeroyokan sadis terhadap seorang siswi SMA berinisial A. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Yang ditetapkan tersangka ada tiga orang," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada detikcom pada Kamis (4/11).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Boby mengatakan penyidik pada awalnya mengamankan empat orang sebagai terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tiga orang di antaranya, yakni AA (15), RA (15), dan MA (16), ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi awalnya empat orang diamankan kemudian tiga statusnya naik jadi tersangka," beber Boby.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(rfs/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads