Polisi menyita ratusan kotak amal dari yayasan di Lampung yang diduga menghimpun dana untuk aksi terorisme. Penyitaan dilakukan usai Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris.
"Penyitaan barang bukti berupa kotak amal yang selama ini mendanai terorisme dan dilakukan penangkapan oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri merupakan upaya pengembangan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (4/11/2021).
Lebih dari 300 kotak amal disita dari Yayasan Ishlul Umat Lampung yang berlokasi di Jalan Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dia mengatakan pengusutan jaringan teroris ini dilakukan Densus 88 bersama Polres Pringsewu. Selain kotak amal, di lokasi tersebut disita dokumen-dokumen hingga spanduk yayasan tersebut.
"Penyitaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai jaringan Jamaah Islamiah yang telah kita amankan ratusan kotak amal yang telah disita oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang ada di Way Halim," ujarnya.
Penyitaan dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Polri. Turut hadir dalam penyitaan tersebut ialah Kapolres Prengsewu AKBP Hamid Adi Sumantri, Danramil Gadingrejo, Camat dan Kepala Dusun RW/RT 04/02 Desa Klaten Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
Barang bukti yang disita di antaranya:
- Kotak amal ukuran kecil terbuat dari kaca: 225 buah
- Kotak amal ukuran sedang terbuat dari kaca: 41 buah
- Kotak amal ukuran besar berkaki terbuat dari kaca: 53 buah
- Celengan amal terbuat dari kaleng: 3 buah
- Celengan amal plastik: 16 buah
Polisi juga menyita dokumen dan alat administrasi milik yayasan. Selain itu, ikut disita satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1996 berwarna biru metalik bernopol BE-1189-BS beserta BPKB dan STNK.
Simak Densus menangkap 3 tersangka teroris di Lampung beserta peran para tersangka pada halaman selanjutnya.
(jbr/idn)