Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan perihal dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR. KPK dalam waktu dekat akan menelaah laporan itu terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 11 Undang-Undang KPK.
"Yang pertama, penelaahannya tentu terkait kewenangan apakah informasi tersebut atau laporan tersebut merupakan kewenangan daripada KPK sesuai dengan Pasal 19, Pasal 11 Undang-undang KPK, itu dulu yang paling penting," kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (4/11/2021).
Setyo menerangkan hasil dari telaah itu kemudian akan ditindaklanjuti jika sesuai dengan tupoksi KPK. Setelah dinyatakan sesuai, KPK akan melakukan klarifikasi serta permintaan data dan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau sudah sesuai maka nanti akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya, ada klarifikasi, ada permintaan data, informasi dan lain-lain," tuturnya.
Kendati demikian, Setyo belum mau membeberkan siapa saja pihak yang akan diklarifikasi mengenai hal ini. Setyo menyebut nantinya hal itu akan diumumkan di bagian humas KPK.
"Jadi masih berproses kami tidak akan menjawab terkait apakah harus klarifikasi ke siapa-siapanya, itu merupakan pola kerja, ya nanti tentu beberapa pihak akan dilakukan, tapi terhadap siapa-siapanya nanti dari humas dan dari Direktorat Penyelidikanlah yang akan melakukan tindakan," ucapnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan KPK akan segera menindaklanjuti laporan yang datang dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu. Pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi data
"Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud. KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut," kata Ali
Ali menerangkan, verifikasi data merupakan tahapan penting untuk mengidentifikasi pokok aduan sesuai dengan undang-undang. Hal itu, kata Ali, untuk menentukan apakah pelaporan yang diadukan masuk ke ranah KPK atau tidak.
"Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir resmi dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu terkait dugaan keterlibatan dua menteri tersebut dalam bisnis tes PCR.
"Pertama, kami ingin melaporkan desas-desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR, terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dan di tengah situasi keresahan masyarakat ada pandemi, situasi ekonomi belum pulih, kita ada dengar bisnis pejabat dalam PCR ini," kata Waketum Prima, Alif Kamal, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(whn/dwia)