Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jerinx ke Kejati DKI

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jerinx ke Kejati DKI

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 15:37 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). Jerinx kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.
Jerinx (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka Jerinx SID di kasus pengancaman. Saat ini berkas tersebut masih diteliti jaksa.

"Minggu yang lalu sudah kita kirim berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Jaksa sempat mengembalikan (P.19) berkas perkara kasus Jerinx itu ke polisi. Polisi kemudian melengkapi kekurangan pada berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas kasus Jerinx dilimpahkan kembali ke jaksa. Saat ini jaksa manis meneliti berkas tersebut.

"Dua hari lalu sudah kita kembalikan kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa untuk dikembalikan lagi ke sana," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman ke Adam Deni. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (6/8/2021).

Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Adam Deni mengaku ada sejumlah pihak yang mencoba mengintervensi laporannya soal pengancaman Jerinx. Bahkan Adam Deni mengaku ditawari uang agar mencabut laporan atas Jerinx SID.

"Ini info terbaru sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi. Dalam arti sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan J," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Adam Deni enggan membeberkan pihak mana yang menawarkan uang kepadanya. Namun dia mengaku nominal uang yang ditawarkan itu mencapai miliaran rupiah.

"Kebetulan di situ saya tidak mau menerima dan ini nominalnya fantastis. Kalau kita bicara digit ya kisaran M (miliar)," katanya.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads