Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter di Aceh Divonis Bebas

Kasus Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter di Aceh Divonis Bebas

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 11:44 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi sidang (Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Banda Aceh -

Pengadilan Negeri Idi, Aceh, membebaskan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, yang didakwa mencabuli pasien. Hakim menyatakan perbuatan dokter itu bukan merupakan tindak pidana.

Dikutip detikcom dari situs resmi PN Idi, Kamis (4/11/2021), sidang putusan terhadap H dipimpin majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Khalid dan Tri Purnama.

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim ketua Apri Yanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang putusan digelar di PN Idi, Rabu (3/11) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa H terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut H divonis 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut H terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan 'tindak pidana perbuatan cabul'. Jaksa menyatakan H terbukti melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, korban dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

"Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

"Korban trauma akibat kejadian tersebut," jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads