PPKM DKI Level 1, Operasional Angkutan Umum sampai Pukul 22.00 WIB

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 10:23 WIB
Ilustrasi angkutan umum di DKI. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Saat ini, angkutan umum di Ibu Kota boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 459 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu memuat petunjuk teknis (juknis) pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM level 1.

SK ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 2 November 2021.

"Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan prokes secara lebih ketat," demikian bunyi diktum kedua SK Kadishub DKI seperti dilihat, Kamis (4/11/2021).

Adapun pelanggar ketentuan dalam SK ini akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-2019.

Selain itu, SK tersebut mengatur operasional angkutan umum milik DKI, yang meliputi MRT, LRT dan TransJakarta hingga pukul 22.00 WIB. Berikut ini rinciannya:

TransJakarta: 05.00-22.00 WIB

Angkutan Umum Reguler: 05.00-22.00 WIB

Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00-22.00 WIB

Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.00-22.00 WIB

Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB

AMARI: 21.01-24.00 WIB

KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota. PPKM level 1 berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia.

"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).




(taa/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork