Tersangka teroris berinisial DRS yang ditangkap Densus 88 di Lampung mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme melalui Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Kementerian Agama (Kemenag) memastikan yayasan amal itu telah dicabut izinnya.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021).
Ia mengungkap pencabutan izin LAZ ABA diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Sebab, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," kata pria yang akrab disapa Zaman itu.
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan pencabutan izin yayasan LAZ ABA itu dilakukan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi setelah terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini diungkap oleh kepolisian. Selanjutnya, Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," ujarnya.
Karena itu, Zaman menegaskan Yayasan LAZ ABA ilegal.
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tutupnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung. Salah satu tersangka teroris, DRS (47), berprofesi sebagai kepala SDN di daerah Pesawaran, Lampung.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar membeberkan DRS pernah menduduki sejumlah jabatan di yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Yayasan amal ini diduga mengumpulkan dana untuk kegiatan kelompok teroris JI.
"DRS pernah menjabat Sekretaris LAZ BM ABA Lampung dan sempat menjabat Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika S (61) menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung, Ketua LAZ BM ABA Lampung periode 2018, 2019, dan 2020," tuturnya.
"Anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah, mengetahui aliran dana LAZ BM ABA yang digunakan untuk menjalankan organisasi Jamaah Islamiyah," sambung Aswin.
Lihat juga video 'Teroris JI Kirim Kader Ke Afghanistan, Untuk Apa?':