PDIP DKI Setuju Tilang Uji Emisi Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

PDIP DKI Setuju Tilang Uji Emisi Kendaraan, tapi Ada Syaratnya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 07:45 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Kamis (14/4/2016)
Gembong Warsono (Ari Saputra/detikcom)

Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Tegaskan Tilang Opsi Terakhir

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).


(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads