Dihalangi Petugas Saat Liput WN AS Pembunuh Ibu, IJTI Bali Surati Yasonna

Dihalangi Petugas Saat Liput WN AS Pembunuh Ibu, IJTI Bali Surati Yasonna

Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 22:42 WIB
Penguris IJTI Bali temui Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (Dok. IJTI Bali)
Penguris IJTI Bali temui Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (Dok. IJTI Bali)
Denpasar -

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Surat tersebut dikirimkan lantaran IJTI Bali merasa dihalangi petugas saat melakukan peliputan.

Adapun liputan yang dimaksud adalah pendeportasian warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu dalam koper di Bali, Heather Lois Mack. Saat itu, pintu gerbang Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ditutup dan diduga sebagai upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.

"Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim di Jimbaran," kata Ketua IJTI Pengda Bali, Agung Kayika, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota. Kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap sehingga hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu fungsi kontrol media juga terhadap kinerja pemerintah," terang Agung Kayika.

Selain surati Yasonna, IJTI Bali juga menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk. Pengurus menyampaikan perlakukan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat deportasi WN AS Heather Louis Mack.

ADVERTISEMENT

"Anggota kami mengeluh, ketika ditanya ke Humas soal jadwal deportasi dan si Heather ini keluar dari Rudenim malah dijawab bercanda oleh humas di group Jurnalis Kanwil Kemenkumham Bali. Nah anggota kami bertanya, karena mau meliput proses deportasi itu. Selain itu akan wartawan lain juga bertanya, itu untuk kepentingan pemberitaan," tuturnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani. Menurutnya, dugaan upaya penghalangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)," tegasnya.

Ambros menduga ada perlakuan istimewa terhadap Heather. Sebab, dugaan penghalangan akses informasi tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali.

"Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat ijin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai," katanya.

Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Pengurus IJTI Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak ada perlakuan istimewa ke Heather Louis Mack. Namun Jamaruli mengakui bahwa hal yang dilakukan petugas Rudenim Denpasar menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah.

"Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari Rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori berharap kejadian dugaan pengistimewaan ini tidak terulang. Karena jurnalis yang ditugaskan ke lapangan, perlu mengabadikan gambar.

"Kami wartawan televisi, sehingga hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon ke depan, dari Kanwil berikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan media," katanya.

Proses Deportasi

Heather sebelumnya dipenjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan. Setelah bebas, sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021, Heather lalu ditahan di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

Sementara itu, anak Heather berinisial ES ditempatkan di luar Rudenim Denpasar dengan temannya, yaitu Oshar Putu Melodi Suartama, bersama dua petugas dari Polda Bali.

Mereka lalu diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Setelah itu dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Incheon-Chicago.

Kronologi WN AS bunuh ibu kandung. Simak di halaman berikutnya

Awal Mula Kasus

Heather datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan bebas visa kunjungan. Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia tujuan untuk liburan selama 3 minggu di Bali dan Lombok.

Heather pada 11 Agustus 2014 tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua. Pada saat itu, pacar Heather bernama Tommy Schaefer datang ke hotel tersebut.

"Terjadilah keributan antara Tommy Schaefer dan Sheila von Wiese-Mack, ibu Heater Lois Mack. Keributan tersebut dipicu karena Sheila von Wiese-Mack mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil," terang Jamaruli.

Akibat keributan tersebut, Tommy Schaefer memukul Sheila von Wiese-Mack hingga pingsan dan terbaring di tempat tidur. Diduga Sheila terluka di bagian hidung dan meninggal karena darah mengalir ke organ dalam tubuh sehingga menyumbat pernapasan.

"Mengetahui ibunya telah meninggal, Heater Lois Mack berinisiatif memasukkan jasad ibunya ke dalam koper dan membawanya pergi," jelas Jamaruli.

Akibat perbuatannya, Heather dikenai pidana 10 tahun karena telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 9 Juli 2015.

Saat menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Heather melahirkan seorang anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015. Anak itu hasil perkawinan tidak sah dengan Tommy Schaefer.

Saat menginjak usia 2 tahun, ES diserahkan Heather untuk diasuh oleh seorang temannya WNI bernama Oshar Putu Melodi Suartama.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads