Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah membantah keterangan eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat soal perintah meminta duit ke kontraktor untuk kebutuhan relawan Nurdin pada Pilgub mendatang. Dia juga membantah ada uang pelicin sebagai syarat dikucurkannya bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota.
"Dan sampai hari ini bisa dicek seluruh kabupaten tidak ada uang pelicin untuk mendapatkan dana bantuan keuangan daerah karena itu memang kami bersama-sama DPRD untuk mengontrol," kata Nurdin di Pengadilan Tipikor Makassar pada Rabu (3/11/2021).
Keterangan itu merupakan bantahan atas pengakuan Edy Rahmat sebelumnya soal kontraktor Agung Sucipto menitipkan uang Rp 1 miliar 50 juta agar Nurdin menyetujui bantuan keuangan untuk proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua terkait dengan bantuan keuangan, jadi sampai hari ini saya kira saudara Edy Rahmat tahu prosedur untuk mendapatkan, karena ini bukan membagi-bagi uang tapi ini bentuk sinergi program antara provinsi dan kabupaten. Jadi ada prosedur yang harus dilalui yaitu bupati harus mengekspos program-program strategis yang bisa disinergikan program provinsi," beber Nurdin.
Untuk diketahui, KPK menyita uang tunai Rp 2,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021. Rp 1 miliar 50 juta pun disebut sebagai uang pelicin agar Nurdin mau mengucurkan bantuan keuangan ke Kabupaten Sinjai.
Sementara sisanya, Rp 1 miliar 450 juta, disebut merupakan uang terimakasih Agung Sucipto atas proyek jalan Palampang Munte Bontolempangan di Sinjai-Bulukumba. Untuk kedua jenis pemberian kontraktor, Nurdin membantah pernah memerintahkan Edy untuk menerima duit dari kontraktor.
"Dana yang Rp 2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Tidak ngerti dan tidak paham," ungkap Nurdin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.