Surpres Calon Panglima TNI Diterima DPR, Ini Sosok dan 3 Kabar Terbarunya

Surpres Calon Panglima TNI Diterima DPR, Ini Sosok dan 3 Kabar Terbarunya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 12:53 WIB
Jakarta -

Surpres calon panglima TNI sudah diterima DPR RI. Dalam surat presiden (surpres) tersebut, Presiden Jokowi mengusulkan satu nama sebagai calon panglima TNI.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjatuhkan pilihannya ke Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat ini, Andika Perkasa menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Simak informasi di bawah ini mengenai surpres calon panglima TNI yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surpres Calon Panglima TNI: Ini Sosok Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak November 2018. Andika merupakan lulusan Akmil tahun 1987. Ia mengawali karir di Grup 2/Para Komando Kopassus.

Pada 2018, Andika tiga kali mendapat promosi. Pada awal 2018, ia diangkat menjadi Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI AD. Jabatan ini mengantarkan Andika memperoleh bintang tiga atau letnan jenderal (letjen).

ADVERTISEMENT

Pada Juli, Andika kembali mendapat promosi. Ia diangkat menjadi Panglima Kostrad (Pangkostrad) menggantikan Letjen Agus Kriswanto, yang pensiun. Baru lima bulan menjabat sebagai Pangkostrad, Andika dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hingga saat ini.

Surpres Calon Panglima TNI: DPR Menindak Lanjuti

DPR RI akan menindak lanjuti surpres mengenai usulan mengenai calon panglima TNI yang baru ini setelah melalui rapat pimpinan. Dalam memberikan persetujuan calon panglima usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek yang dapat memberikan keyakinan bahwa calon panglima tersebut bisa menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan di UUD TNI.

Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima TNI yang diusulkan Presiden ini akan disampaikan kembali kepada Presiden paling lambat 20 hari terhitung dari hari ini saat surpres diterima. DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Surpres Calon Panglima TNI kini sudah diterima DPR. Berikut kabar terbarunya di halaman selanjutnya.

Surpres Calon Panglima TNI: Andika Akan Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Jenderal TNI Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon panglima TNI. Dia akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun.

Pemerintah mengharapkan agar DPR segera memberikan persetujuan mengenai calon panglima TNI ini dan bisa memprosesnya. Hal ini bertujuan agar Presiden bisa segera melatih panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI sekarang berakhir masa jabatannya.

Surpres Calon Panglima TNI: Masa Kerja Andika Masih 13 Bulan Lagi

Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui masih memiliki masa kerja 13 bulan lagi. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, di mana usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira. Sedangkan untuk bintara dan tamtama ialah 53 tahun.

Diketahui Andika lahir pada 21 Desember 1964. Saat ini usianya masih 56 tahun dan pada 21 Desember mendatang bakal berusia 57 tahun. Dengan demikian, Andika masih memiliki masa kerja 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan lagi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads