Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya!

Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 10:44 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Naik Pesawat Cukup Antigen Berlaku Hari Ini, Syaratnya Vaksin Lengkap Ya! (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNex)
Jakarta -

Naik pesawat cukup antigen bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap berlaku mulai hari ini, 3 November 2021. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Lalu apa saja syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

  1. kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali

Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

ADVERTISEMENT
  1. kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Menunjukkan Kartu Vaksin

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

  1. Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kini diketahui naik pesawat cukup antigen jika sudah divaksin lengkap (dua dosis). Aturan lainnya yang harus diperhatikan dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Aturan Lain untuk Naik Pesawat

Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:

  1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
  2. Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan
  4. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads