Jelang Nataru, Pemerintah Geber Vaksinasi hingga Testing-Tracing

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 09:36 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah tetap waspada meskipun saat ini situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air telah membaik. Pihaknya siap menggenjot cakupan vaksinasi hingga upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) menjelang periode natal dan tahun baru.

"Walaupun penurunan penularan COVID-19 sudah bagus, tetapi kita juga harus terus waspada," ujar Muhadjir dikutip dari laman setkab, Rabu (3/11/2021). Hal ini dia ungkapkan usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara virtual Senin (01/11).

Dia menyampaikan pemerintah mempercepat guliran program vaksinasi nasional untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dalam menghadapi pandemi. Pemerintah menargetkan di penghujung tahun 2021 sekitar 60 persen penduduk Indonesia telah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

"Target vaksinasi Desember 2021 adalah 291,6 juta, di mana 80,9 persen untuk dosis pertama dan 59,1 persen untuk dosis kedua," ujarnya.

Muhadjir menambahkan pemerintah juga akan tetap mengejar cakupan vaksinasi bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia). Selain vaksinasi, pemerintah juga terus memperkuat upaya 3T (testing, tracing, dan treatment).

Tak hanya itu, Muhadjir juga meminta semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan atau prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

"Prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan, deteksi perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kemudian PPKM harus deteksi lengkap," ujarnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan pemerintah juga melakukan langkah antisipasi jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

"Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya, di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya," pungkasnya.




(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork