Terbang Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin

Terbang Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 08:13 WIB
Kemenkes akhirnya menurunkan harga tes PCR. Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR jadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Ilustrasi Tes PCR (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta -

Kemenhub memperbarui aturan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi. Mulai hari ini, warga yang mau bepergian dengan transportasi udara di Jawa-Bali, tak wajib pakai tes PCR, dengan sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021. SE terbaru itu mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021. SE terbaru tersebut menggugurkan aturan yang termaktub dalam SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, warga yang baru satu kali vaksin tetap diwajibkan tes PCR. Calon penumpang pesawat diharuskan membawa keterangan hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam dan kartu vaksinasi.

"Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan," ujar Novie.

ADVERTISEMENT

Aturan wajib bawa kartu vaksinasi ini tidak berlaku bagi anak usia 12 tahun ke bawah. Kemudian warga dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan tidak berlaku untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Dijelaskan, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body) boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut. Namun penyelenggara angkutan wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang terindikasi gejala COVID.

"Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," terangnya.

Simak video 'Aturan Baru, Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads