Sejumlah daerah di Jawa-Bali berhasil turun ke PPKM Level 1, termasuk DKI Jakarta. Hal ini diketahui setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 15 November 2021 pada Senin (1/11) lalu.
Adapun aturan dan daftar daerah di masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
Lalu apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali
Sebelum mengetahui aturan PPKM level 1, perlu diketahui daerah mana saja yang kini masuk kategori level 1. Mengacu pada Inmendagri 57/2021, berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Tonton vidio 'Sederet Aturan Terbaru di PPKM Level 1':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/zak)