Berlaku Juga di DKI, Ini Sederet Aturan Terbaru PPKM Level 1

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 07:13 WIB
Foto: Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah daerah di Jawa-Bali berhasil turun ke PPKM Level 1, termasuk DKI Jakarta. Hal ini diketahui setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 15 November 2021 pada Senin (1/11) lalu.

Adapun aturan dan daftar daerah di masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).

Lalu apa saja aturan PPKM level 1 terbaru? detikcom merangkum informasinya berikut ini.

Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum mengetahui aturan PPKM level 1, perlu diketahui daerah mana saja yang kini masuk kategori level 1. Mengacu pada Inmendagri 57/2021, berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat
- Kota Bogor
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Demak
5. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan

Tonton vidio 'Sederet Aturan Terbaru di PPKM Level 1':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork