Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengklaim jumlah polisi nakal yang melakukan pelanggaran sepanjang 2021 menurun dibandingkan tahun lalu. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyebut klaim itu didasari data yang dihimpun hingga Oktober 2021.
"Divisi Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu. Hal itu berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021," ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Sambo membeberkan sejumlah strategi yang dilakukan Propam untuk menekan jumlah pelanggaran oleh anggota Polri. Sambo menyatakan akan terus menekan angka pelanggaran yang dilakukan anggota Polri pada waktu mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah, Propam Polri menerapkan strategi preemtif dan preventif untuk mencegah pelanggaran anggota Polri," katanya.
"Upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota seperti upaya preemtif berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem/knowledge/experience. Sedangkan upaya preventif berupa perhatian dari pimpinan, SOP, dan prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi pimpinan, dan sistem pengambilan keputusan," sambung Sambo.
Selain itu, lanjut Sambo, menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal. Sambo mengungkapkan Propam bekerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan akademisi untuk memperkuat komunikasi, koordinasi kegiatan, kolaborasi kegiatan terpadu, dan pelayanan terintegrasi.
"Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," terangnya.
Adapun data menyebutkan, pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Reskrim menurun 0,9% pada 2020, dan menurun 85,7% pada 2021. Kemudian, aduan terhadap Lantas menurun 18,75% pada 2020, dan menurun 52,6% pada 2021. Sedangkan aduan pelanggaran lainnya meningkat 29,5% pada 2020, dan menurun 71,8% pada 2021.
Penguatan fungsi pengawasan oleh Propam juga dilakukan melalui penataan regulasi di lingkungan Propam Polri, peningkatan pelayanan pengaduan terintegrasi dan berbasis TIK, penguatan keberadaan fungsi Propam pada tempat rawan pelanggaran, peningkatan kegiatan operasi bersih, optimalisasi program whistle blowing system (WBS), patroli Siber Propam, percepatan penanganan kasus menonjol, penguatan sistem pengendalian berbasis TIK, penataan sarana-prasarana pendukung, dan peningkatan kompetensi SDM fungsi Propam.
"Aplikasi Propam Presisi sebagai media pengaduan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sistem pengawasan dalam genggaman," ucap Sambo.
Simak daftar pelanggaran polisi yang mengalami penurunan di halaman berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran disiplin oleh anggota polisi sepanjang 2021 tercatat sebanyak 1.694 orang. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan pada 2020, yakni sebanyak 3.304 orang alias 48,7 persen dan 2019 sebanyak 2.503 orang.
Jenis pelanggaran yang dilakukan pun beragam. Ada yang menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 283 kasus, menghindari tanggung jawab dinas 258 kasus, menghambat kelancaran tugas dinas 128 kasus, pungutan liar (pungli) 38 kasus, dan pelanggaran lain 179 kasus.
Pungli menjadi salah satu pelanggaran disiplin yang paling menurun, yakni 55,3 persen atau berkurang dari 85 pelanggar pada 2020, dan menjadi 38 di 2021.
Selanjutnya, ada pelanggaran menurunkan kehormatan dan martabat negara, yakni sebanyak 50,8 persen dari 1.642 pelanggar pada 2020 menjadi 807 pelanggar pada tahun 2021.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa etika kepribadian (beking dan calo), ada 322 kasus, etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus, etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus, etika kenegaraan (netralitas pemilu) 2 kasus.
Jumlah penurunan yang paling mencolok adalah pelanggaran terkait etika kelembagaan, yakni turun 67,8 persen. Dari 1.269 kasus pada 2020, turun menjadi 408 tahun ini.
Terakhir, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus, asusila/zina/cabul ada 86 kasus, penganiayaan ada 82 kasus, pencurian ada 7 kasus, penggelapan ada 17 kasus, serta pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus.
Kasus narkotika di kalangan polisi mengalami penurunan paling signifikan, yakni 49,8 persen dari 652 kasus pada 2020 menjadi 327 kasus tahun ini. Hanya, perkara berkaitan tindak pidana pencabulan justru meningkat 11,6 persen dari 77 kasus pada 2020 menjadi 86 kasus.