Polisi menangkap PA, pelaku penjambretan ponsel milik seorang bocah di Cakung, Jakarta Timur. PA tertangkap setelah ketahuan menjual ponsel korban melalui Facebook.
"Iya betul (ditangkap setelah ketahuan menjual ponsel korban lewat Facebook)," ucap Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma kepada detikcom, Selasa (2/11/2021).
Satria mengatakan PA menjambret ponsel korban karena kebutuhan ekonomi. Kini PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dijual) untuk ekonomi. Sudah tersangka, (dijerat) Pasal 363 KUHP," terang Satria.
Lebih lanjut Satria menerangkan pihaknya kini tengah memburu satu pelaku lainnya. Satu pelaku tersebut sudah teridentifikasi.
"Sudah (diidentifikasi). Ini kita sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Sebelumnya, dua pria berboncengan motor tertangkap CCTV menjambret ponsel bocah yang sedang berjalan kaki. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Perumahan Aneka Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (1/11). Kedua pelaku berboncengan motor tanpa helm tiba-tiba menghampiri dua bocah perempuan yang sedang berjalan kaki.
Salah satu bocah saat itu terlihat sedang asyik bermain HP sambil jalan kaki. Seorang pelaku tiba-tiba turun dari motor dan langsung merampas ponsel milik seorang anak perempuan berbaju berwarna biru.
Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara satu pelaku dan korban. Anak dalam posisi tidak berdaya tidak dapat mempertahankan ponselnya.
Setelah merampas HP tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas. Anak berbaju biru itu pun tampak mengejar pelaku.