Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku jambret handphone berinisial RR. Pelaku menjambret handphone milik perempuan berinisial IM yang sedang lari pagi saat itu.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Kamis (28/10/2021). Saat itu korban sedang lari pagi di Sutera Utama dekat Gardenia, Kecamatan Serpong Utara, Serpong, Tangerang Selatan.
"IM sedang main HP sambil lari pagi. Kemudian, dihampiri pelaku yang menaiki motor. Pelaku merampas secara paksa HP dari tangan korban dan pergi meninggalkannya," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Senin (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan pelaku merupakan pekerja di lingkungan Sutera Utama. Dia juga mengungkapkan IM bukan sasaran RR, karena RR mencari korban secara acak.
"Korban sempat ada luka sedikit karena dipaksa ya . Kejadiannya memang sempat viral sebelumnya," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi. RR ditangkap tidak lama setelah kejadian itu.
"Penangkapannya kurang lebih satu sampai dua hari," tambah Iman.
Iman membeberkan RR baru sekali ini melakukan aksinya karena memang membutuhkan HP untuk kepemilikan dirinya sendiri. Tidak motif untuk dijual kembali HP curiannya.
"Sedang tidak punya HP dan keinginan punya alasannya itu makanya melihat korban langsung diambil HP-nya. Sempat viral dan ada fotonya dari kejadian itu jadi bisa kita lacak," bebernya.
Atas perbuatannya, RR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.