Aturan baru perjalanan udara kembali disesuaikan setelah memicu pro kontra di kalangan masyarakat. Saat itu, hasil RT-PCR diwajibkan sebagai syarat perjalanan di wilayah Jawa dan Bali, sementara hasil antigen tidak lagi diperbolehkan sebagai syarat.
Lantaran diprotes, pemerintah akhirnya memperbarui kebijakan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE tersebut, aturan baru perjalanan udara berlaku mulai hari ini, Selasa 2 November 2021. Dengan kata lain, kini perjalanan dengan pesawat boleh melampirkan hasil antigen dengan beberapa ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya soal aturan baru perjalanan udara sesuai SE Satgas COVID-19, detikcom merangkum informasinya berikut ini.
Aturan Baru Perjalanan Udara Jawa-Bali
Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22/2021, untuk penumpang pesawat dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkabupaten/antarkota di dalam Jawa Bali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Memperlihatkan bukti vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama)
- Menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Baca juga: Sederet Aturan Terbaru di PPKM Level 1 |
Aturan Baru Perjalanan Udara Luar Jawa-Bali
Masih merujuk SE yang sama, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa Bali wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama)
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Aturan baru perjalanan udara lainnya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Simak Video: Naik Pesawat Tak Harus PCR Lagi, Apa Kata Penumpang?
Aturan Baru Perjalanan Udara: Pengecualian Bukti Vaksin
Aturan baru perjalanan udara dengan melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dikecualikan untuk kelompok penumpang sebagai berikut:
- Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.