Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kini Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Kini Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 15:22 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi bandara (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menyatakan syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) bakal berubah menjadi 3 hari. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan internasional.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," tulis Kementerian Koordinator Perekonomian seperti dilihat dalam situs resminya, Selasa (2/11/2021).

Ada sejumlah syarat bagi para pelaku perjalanan internasional jika hendak menjalani karantina 3 hari saat tiba di Indonesia. Salah satunya adalah sudah mendapat vaksin Corona dosis lengkap.

"Bagi PPI yang telah memenuhi syarat, antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," tulis Kemenko Perekonomian.

Selain itu, Kemenko Perekonomian juga menyatakan akan ada pengawasan bersama dalam penerapan Prokes event-event besar seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan rangkaian acara Pertemuan G20 yang dimulai Desember 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga mengubah syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Salah satunya ada memperbolehkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan hasil tes antigen.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11).

Syarat Penerbangan Terbaru Keluar/Masuk Jawa Bali

Berdasarkan Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Penerbangan Terbaru Antar Wilayah Jawa Bali

Mengacu pada Inmendagri 57/2021, pesawat udara yang terbang antar wilayah Jawa dan Bali diwajibkan:

1. Menunjukkan bukti vaksin COVID-19
2. Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau
3. Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Lihat Video: Menparekraf Bakal Pangkas Waktu Karantina bagi Turis Asing

[Gambas:Video 20detik]



(haf/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT