Stafsus Jokowi Minta Eks Pegawai KPK Sabar soal Perekrutan ASN Polri

Stafsus Jokowi Minta Eks Pegawai KPK Sabar soal Perekrutan ASN Polri

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 17:05 WIB
Dini Purwono
Dini Purwono (marlinda/detikcom)
Jakarta -

Staf khusus Presiden, Dini Purwono, menghormati banding administratif 42 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Presiden Jokowi. Dini lalu menjelaskan mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK jadi ASN Polri.

"Terkait banding administrasi yg diajukan, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jadi silakan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebenarnya pada saat ini juga masih tengah berlangsung proses tindak lanjut finalisasi perekrutan para mantan pegawai KPK terkait sebagaimana telah disampaikan sebelumnya oleh Kapolri," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Dini mengatakan proses perekrutan masih berjalan. Dia meminta eks pegawai KPK untuk bersabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ruang jabatan juga tengah dipersiapkan, semuanya masih dan sedang berproses. Mohon teman-teman mantan pegawai KPK bersabar untuk menunggu finalisasi proses perekrutan terkait, karena dalam hal ini Kapolri juga harus berkoordinasi dengan beberapa lembaga lainnya, termasuk KemenPAN-RB. Jadi butuh waktu untuk merampungkan proses," ujar Dini.

Sebelumnya diberitakan, 42 mantan pegawai KPK meminta Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

"Yang kami hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, banding administratif ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI," kata mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah, kepada wartawan, Kamis (21/10).

Ita menerangkan, pada 5 Oktober lalu, para mantan pegawai KPK telah mengirimkan surat keberatan terhadap pimpinan KPK atas keputusan pemberhentian itu. Akan tetapi, KPK menolak keberatan itu.

"Dalam surat balasan tersebut pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan berupa maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," ungkapnya.

Dalam rincian banding administratif itu, 42 mantan pegawai KPK turut membawa hasil pemeriksaan sejumlah lembaga yang menyelidiki proses TWK KPK ini, yakni Ombudsman dan Komnas HAM. Tak hanya itu, mereka juga membawa uraian uji materi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik TWK.

"Bahwa atas perencanaan dan pelaksanaan asesmen TWK yang dibuat sebagai dasar oleh Pimpinan KPK untuk memberhentikan kami dalam SK PDH telah dilakukan uji materi dan pemeriksaan/penyelidikan yaitu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ombudsman RI, Komnas HAM RI," tuturnya.

Simak juga Video: Blak-blakan Hotman Tambunan: Apresiasi Kapolri & Polemik Bendera HTI

[Gambas:Video 20detik]



(knv/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads