Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi

Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 22:14 WIB
Novel Baswedan dan pegawai yang tidak lolos TWK lainnya resmi dipecat KPK hari ini. Mereka sempat meletakkan kartu identitasnya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Mantan pegawai KPK tak lulus TWK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 42 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan permohonan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan/pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang kami hormati Bapak Presiden Republik Indonesia, Banding administratif ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI," kata mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Ita menerangkan, pada 5 Oktober lalu, para mantan pegawai KPK telah mengirimkan surat keberatan terhadap pimpinan KPK atas keputusan pemberhentian itu. Akan tetapi KPK menolak keberatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat balasan tersebut pimpinan KPK sama sekali tidak mengakui dan tidak menyinggung sama sekali pelanggaran dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan berupa maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," ungkapnya.

Dalam rincian banding administratif itu, 42 mantan pegawai KPK turut membawa hasil pemeriksaan sejumlah lembaga yang menyelidiki proses TWK KPK ini, yakni Ombudsman dan Komnas HAM. Tak hanya itu, mereka juga membawa uraian uji materi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik TWK.

ADVERTISEMENT

"Bahwa atas perencanaan dan pelaksanaan asesmen TWK yang dibuat sebagai dasar oleh Pimpinan KPK untuk memberhentikan kami dalam SK PDH telah dilakukan uji materi dan pemeriksaan/penyelidikan yaitu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ombudsman RI, Komnas HAM RI," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Ita meminta Jokowi memulihkan hak dan nama baik 57 mantan pegawai KPK. Pemulihan nama baik itu terkait dengan proses hasil TWK KPK yang dilakukan secara maladministrasi melanggar HAM.

"Memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," ucapnya.

Selain itu, mantan pegawai KPK meminta Jokowi mengangkat 57 yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN. Pengangkatan itu didasarkan pada rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

"Mengambil alih proses pelaksanaan alih status 57 pegawai KPK dan menetapkan/mengangkat 57 pegawai (yang diberhentikan dengan hormat oleh Pimpinan KPK) menjadi aparatur Sipil negara di Komisi Pemberantasan Korupsi RI, sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM RI," kata Ita.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads