Kapal Pinisi Terpidana Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 M, Siapa Minat?

Kapal Pinisi Terpidana Jiwasraya Dilelang Rp 7,4 M, Siapa Minat?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 15:40 WIB
Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Akan Dilelang Kejagung
Kapal Pinisi Heru Hidayat yang Akan Dilelang Kejagung (DOK Kejagung)
Jakarta -

Satu kapal pinisi yang dirampas dari terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat akan dilelang. Kapal dengan kode KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 Nomor 472/L milik Presiden PT Trada Alam Minera itu dilelang senilai Rp 7,4 miliar.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan menerangkan pelelangan kapal pinisi ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya. Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan mengadakan lelang barangan rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar," kata Elan dalam keterangan pers tertulis, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elan mengatakan kapal pinisi yang dilelang ini merupakan buatan 2019. Uang jaminan yang harus dibayar untuk mengikuti lelang sejumlah Rp 2,5 miliar.

"Harga limit Rp 7.456.000.000. Uang jaminan Rp 2.500.000.000," kata Elan.

ADVERTISEMENT

Saat ini kapal pinisi itu berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Elan menyebut pelelangan dimulai pada 25 November mendatang.

"Lelangnya tanggal 25 November," ujar Elan.

Lihat juga Video "2 Terpidana Kasus Jiwasraya Akan Jalani Hukuman Bui Seumur Hidup":

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Alhasil, keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, para terpidana kasus Jiwasraya harus mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 16 triliun.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).

"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (25/8).

Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian, Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.

Kemudian, Kejagung pun mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup itu. Benny Tjokro dan Heru dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads