Perdebatan terjadi dalam sidang lanjutan perkara unlawful killing atau kasus Km 50 yang menewaskan 6 mantan anggota laskar FPI. Buntutnya, majelis hakim meminta sejumlah pengunjung sidang ke luar ruang sidang.
Dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/11/2021), awalnya jaksa keberatan atas kehadiran 7 saksi secara langsung atau offline karena belum ada penetapan sidang secara offline. Sedangkan, selain tujuh orang itu, hanya ada satu saksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim M Arif Nuryanta lantas menjawab bahwa pemeriksaan tujuh saksi itu tetap dilakukan di PN Jaksel. Menurut Arif, sidang tersebut tetap online karena JPU berada di Kejaksaan dan tersambung via Zoom. Perdebatan ini terus berulang. Para pihak sama-sama berpegang pada pendapat mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perdebatan itu, hakim anggota Suharno kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa sidang tersebut memang online.
"Yang mana kami mengatakan online karena penuntut umum saat ini masih di sana itu pertanda bahwa persidangan ini online. Cuma pemeriksaan saksi ada di sini," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jaksel.
Beberapa saat kemudian, Suharno meminta pengunjung sidang keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan. Padahal, saat membuka sidang, hakim ketua Arif menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Menurut Suharno, PN Jaksel telah menyediakan kursi untuk pengunjung dan hanya mengizinkan orang yang berada di kursi tersebut mengikuti persidangan. Perintah ini Suharno sampaikan hingga beberapa kali.
"Saya ulangi, pengunjung sidang hanya disediakan pada kursi yang tersedia di ruang sidang. Yang tidak mendapatkan tempat duduk silakan untuk keluar demi kesehatan kita semua," kata Suharno.
Suharno juga meminta awak media ke luar ruangan. Ia hanya mengizinkan perwakilan dari awak media yang meliput di ruang sidang maksimal dua orang.
Berdasarkan pantauan, beberapa pengunjung lantas meninggalkan ruang sidang, sementara beberapa awak media tampak kebingungan. Beberapa awak media yang baru datang juga tidak bisa masuk.
"Kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan," kata Suharno.
"Untuk saudara kami yang dari media tolong untuk perwakilan di dalam. Satu atau dua orang," tambahnya.
Suharno kemudian kembali mengulangi perintah tersebut karena beberapa pengunjung dan awak media masih ada di ruangan. Ia juga mempertanyakan apakah pengunjung dan awak media itu masih kurang mendengarkan suaranya.
"Di sebelah kanan masih ada apakah masih kurang mendengar suara saya," ujar Suharno.
Beberapa saat kemudian, salah seorang petugas pengadilan mendatangi awak media yang berada di bagian sebelah kanan ruangan dan meminta agar hanya perwakilan saja yang di ruang sidang sementara wartawan lainnya diminta keluar. Sementara, Suharno kemudian kembali bertanya apakah suaranya kurang keras.
"Kalau belum mendengar suara saya ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberitahukannya atau mungkin suara saya kurang keras?" kata Suharno.
Jaksa telah mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan di luar hukum yang mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI tewas di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember tahun lalu.
Baik Fikri maupun Yusmin diduga melepaskan tembakan mematikan kepada enam anggota Laskar FPI.
(dhn/fjp)