Kasus dugaan malpraktik oleh oknum dokter di RS Multazam Gorontalo yang mengakibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial MGI (39) meninggal dunia berakhir damai. Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan kedua belah pihak sepakat damai setelah dilakukan mediasi.
"Keinginan untuk bermufakat ini tentu harus disahuti, mereka sudah dipertemukan, dan alhamdulillah sudah selesai," kata Marten Taha, Selasa (2/11/2021).
Marten berharap tak ada lagi kegaduhan yang bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dia mengatakan kesepakatan damai juga dilakukan secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, maka kedua belah pihak itu kemudian bermufakat, tidak hanya secara lisan akan tetapi secara tertulis, sehingga miskomunikasi ini dianggap selesai. Keluarga sudah ikhlas dan ini adalah kehendak Allah SWT, hanya saja penyebabnya dengan cara yang sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa," tegas Marten.
Marten berharap tidak ada lagi kesalahpahaman. Dia mengatakan ruang komunikasi sudah terbuka di antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo dr Irianto Dunda menyatakan pertemuan terjadi Senin (1/11) malam kemarin. Kedua belah pihak telah bermufakat untuk damai.
"Wali Kota Gorontalo Pak Marten Taha, Haji Ramli Anwar, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit juga turut hadir dalam pertemuan tersebut," kata dr Irianto Dunda.
Irianto menyatakan, lewat pertemuan tersebut, semua sudah dijelaskan dan saling pengertian. Irianto mengatakan IDI turut berbelasungkawa dan berterima kasih atas pengertian serta kebesaran hati dari keluarga.
"Percayalah bahwa pihak IDI telah bekerja secara profesional, dan tidak ada sedikitpun niatan dari seorang dokter untuk mencelakai pasiennya. Di sinilah yang harus dimengerti," tegas Irianto.
Dia menambahkan, dokter akan terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang keilmuan dokter itu sendiri. Hal itu telah tertuang di dalam sumpah dokter.
"Diakui jika masing-masing pihak mengakui ada miskomunikasi dan informasi. Atas dasar itu, keduanya sepakat untuk mengambil langkah bermufakat," tutup Irianto.
Sebelumnya, oknum dokter di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo diduga telah melakukan malpraktik setelah melakukan tindakan operasi ke ibu rumah tangga (IRT) berinisial MGI (39). Korban meninggal setelah dioperasi di bagian perut.
Suami MGI, YH, mengungkapkan, dugaan tindakan malpraktik dokter tersebut terjadi setelah dia dan istrinya dan berobat ke RS Multazam pada 16 September 2021.
"Melakukan konsultasi kepada oknum dokter kandungan, di ruang praktiknya. Korban mengeluhkan nyeri di bagian perut dan dengan gejala haid kurang lancar. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan media, dokter itu mengungkapkan bahwa korban didiagnosa memiliki kista berukuran 5,0 dan dan miom berukuran 9,8," ujar YH dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/10).