Hilang Jabatan Kanit Polsek di Medan Imbas Pedagang Ditikam Jadi Tersangka

Hilang Jabatan Kanit Polsek di Medan Imbas Pedagang Ditikam Jadi Tersangka

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 09:57 WIB
Apel di Polda Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Ilustrasi Polda Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Polsek Medan Baru sempat menetapkan seorang pedagang Pajak Pringgan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka, padahal pedagang tersebut korban penusukan pelaku pungutan liar (pungli). Kanit Reskrim Polsek setempat pun hilang lantaran dicopot oleh Polda Sumut.

"Iya (dicopot dari jabatannya)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (1/11).

Perihal pencopotan itu telah disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus diganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolda sudah menyampaikan hal itu," ucap Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi WahyudiKabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanit, hingga penyidik Polsek Medan Baru. Mereka diperiksa terkait seorang pedagang Pasar atau Pajak Pringgan Medan berinisial BA yang menjadi korban penusukan, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Pasti. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan tetapi sampai sejauh mana karena tidak semua kasus itu disamakan. Jadi ini berkaitan sekali lagi, kasus saling melapor terhadap sebuah kejadian yang sama," kata Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (29/10).

Panca mengatakan kasus seperti ini ternyata menjadi fenomena di Sumut. Untuk itu, dia menjadikan fenomena ini sebagai 'PR' (pekerjaan rumah) untuk melakukan evaluasi.

"Nah ini sudah menjadi fenomena rupanya yang di Sumut ini tetapi ini menjadi PR saya untuk saya lakukan evaluasi ulang terhadap kasus-kasus saling lapor seperti ini. Mudah-mudahan dalam waktu, kita sampaikan keputusannya terkait dengan penetapan yang bersangkutan," ucap Panca.

Panca pun menyebut sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk kasus saling lapor. Dia menyebut aturan itu akan menjadi pedoman yang harus dijalankan ke depan.

"Begini, Polri sudah membuat aturan kita tidak bisa menolak sebuah laporan. Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor seperti ini, sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali jajaran saya," ucap Panca.

"Saya minta ini sudah dilakukan, saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ada dan ditangani oleh jajaran saya di Sumut. Ini untuk menghindari terjadinya kasus-kasus seperti ini," sebut Panca.

Kemudian, Panca juga mengatakan setiap gelar perkara ke depan akan dilaksanakan di tingkat Polres.

"Kita sudah membuat aturan, bahwa setiap ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka, upaya paksa itu dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres. Polsek-polsek menyelidiki perkara itu harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya. Ini bisa terjadi karena semua anak-anak di Polri itu petugas penyidiknya itu rotasinya sangat cepat sehingga ini salah satu temuan saya mereka tidak memahami secara utuh aturan yang sudah ada," ucap Panca.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pedagang Ditikam di Medan Jadi Tersangka

Seorang pedagang Pajak Pringgan mengaku ditetapkan sebagai tersangka meski dirinya menjadi korban penusukan. Pedagang berinisial BA itu kemudian menceritakan peristiwa tersebut.

"Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).

BA mengatakan dia kemudian dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.

"Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Arfah-detikcom)Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Arfah/detikcom)

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Tersangka itu bernama BS.

"Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang," ucap Riko di Polrestabes Medan.

Riko mengatakan kasus yang menjadikan pedagang BA sebagai tersangka dilaporkan dari BS. Riko mengatakan kasus ini akan diambil alih Polrestabes dari Polsek untuk proses lebih lanjut.

"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads