Sopir taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial S (26) menikam pecatan TNI berinisial H (39) hingga tewas. Namun polisi memastikan S tak akan dijadikan tersangka.
S terbebas dari jerat hukum pidana lantaran dia dinilai korban atas percobaan perampokan yang hendak dilakukan H. S menikam H yang lebih dulu menyerang.
"Indikasi (H minta S) menyerahkan (mobil) itu kan pada saat dia menyerang, dia ingin mengambil mobil itu," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (1/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan peristiwa bermula saat S baru saja selesai mengantar penumpang ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar. Kemudian H tiba-tiba masuk ke mobil S dan meminta diantar ke Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Namun S menolak permintaan tersebut sehingga H meminta diantar ke Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar. Kemudian saat tiba di depan gedung BLK Makassar, tanpa disangka H mengeluarkan sangkur hingga menyerang S.
Saat kejadian, Jumat (29/10) malam, H yang bersenjatakan sangkur kembali menikam dada S. Mereka terlibat pergulatan dan akhirnya S berhasil merebut sangkur di tangan H.
"Pertama ditusuk dulu paha kiri, ternyata sopir ini mempertahankan mobilnya, ditusuk lagi dadanya ternyata tetap bertahan," beber Zulpan.
"Terjadilah perkelahian di antara mereka, satu mempertahankan satu melakukan penyerangan untuk merebut. Kemudian dalam perkelahian itu tertusuk lah dada si H itu," lanjut Zulpan.
S lantas memacu mobilnya ke RS Ibnu Sina guna mencari bantuan medis usai melumpuhkan H. Sedangkan H ditemukan tewas di Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Kronologi Sopir Truk Tabrak Polantas di Tol Cikampek hingga Tewas':
Zulpan menuturkan penyidik telah menyelidiki kasus ini dengan profesional, sehingga yakin akan percobaan perampokan yang dialami S. Polisi meyakini penikaman yang dilakukan oleh S adalah untuk membela diri dari tindak kejahatan.
"Kita tahu dalam peristiwa itu dia membela diri kan, sehingga tidak mungkin kita jadikan tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menerangkan kesimpulan S korban percobaan perampokan didasari keterangan S, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sidik jari disangkur milik H.
"Kita melihat daripada duduk persoalan, olah TKP, saksi korban, Inafis, sidik jari, memang betul itu sangkurnya dia (milik H). Logikanya kan begitu," imbuhnya.
Zulpan menerapkan Pasal 49 ayat 1 KUHP terhadap S. "Jadi Pasal 49 KUHP, bunyinya barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan karena ada ancaman serangan ketika hal itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan atau harta benda sendiri tidak dapat dipidana," terang Zulpan.
Terkait kondisi S, Zulpan menerangkan, korban terluka cukup parah. Saat ini kondisi S belum dapat berjalan.