Polisi Ungkap Modus Lama Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas

Polisi Ungkap Modus Lama Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:29 WIB
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus
Polisi merilis penangkapan pelaku begal yang menewaskan pegawai Basarnas di Kemayoran, Jakpus. (Yogi Ernes/detikcom)

Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curan) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Peristiwa nahas itu diketahui terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.50 WIB di daerah Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak Basarnas sendiri sudah angkat bicara perihal kasus pembegalan maut yang menimpa karyawannya.

ADVERTISEMENT

Pihak Basarnas mengutuk keras aksi pembegalan yang dilakukan pelaku. Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi pun mendesak pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

"Kami mengutuk keras atas perbuatan keji para pelaku, dan berharap aparat kepolisian dapat sesegera mungkin mengungkap dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban mereka sesuai hukum yang berlaku," tegas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi melalui Koordinator Substansi Humas Anjar Sulistiyono dalam keterangannya, Jumat (22/10).


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads