Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Rulian Syauri, AKP Dimitri Mahendra Kartika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curan) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Peristiwa nahas itu diketahui terjadi dini hari tadi sekitar pukul 02.50 WIB di daerah Angkasa Kemayoran, Jakarta Pusat. Pihak Basarnas sendiri sudah angkat bicara perihal kasus pembegalan maut yang menimpa karyawannya.
Pihak Basarnas mengutuk keras aksi pembegalan yang dilakukan pelaku. Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi pun mendesak pihak kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.
"Kami mengutuk keras atas perbuatan keji para pelaku, dan berharap aparat kepolisian dapat sesegera mungkin mengungkap dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban mereka sesuai hukum yang berlaku," tegas Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi melalui Koordinator Substansi Humas Anjar Sulistiyono dalam keterangannya, Jumat (22/10).
(mea/mea)