Wagub DKI Minta Warga Laporkan Tempat Tes PCR yang Belum Turunkan Harga

Wagub DKI Minta Warga Laporkan Tempat Tes PCR yang Belum Turunkan Harga

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:07 WIB
Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan yang belum menurunkan harga tes PCR sesuai dengan standar. Dia mengatakan tim Pemprov DKI akan melakukan pengecekan dan pemberian sanksi.

"Masyarakat silakan sampaikan laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR. Laporkan, nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan, dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (1/11/2021).

Riza menuturkan ada tahapan sanksi yang akan diberikan kepada fasilitas kesehatan yang tak patuh aturan harga tes PCR. Sanksi itu, kata Riza, dari teguran hingga pencabutan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada tahapan-tahapan, PCR sudah diturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga, sampai pencabutan izin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan baru saja menetapkan harga baru tes PCR (polymerase chain reaction). Harga maksimal untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menjelaskan, harga baru ditetapkan setelah dilakukan audit antara lain oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," papar Prof Kadir, Rabu (27/10/2021).

Prof Kadir mengingatkan, harga baru ini berlaku sejak ditetapkan yang artinya berlaku mulai hari ini juga. Sanksi bagi laboratorium yang melanggar berupa teguran, pembinaan, dan pencabutan izin.

(dek/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads