Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 13:13 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Tiga anggota polisi diperiksa Propam Polda Aceh karena diduga memeras pemilik toko emas. Ketiga penyidik itu telah dicopot dari jabatannya.

"Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dilepas tugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Winardy mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas. Winardy menyebut ketiganya dicopot dari penyidik sejak beberapa hari lalu.

"Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu proses propam," jelas Winardy.

"Nanti kalau propam sudah menyatakan terbukti atau tidak akan kita sampaikan," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai dengan kadar. Polda Aceh mengatakan bakal mengusut kasus ini.

Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai dengan kadar masih dalam tahap penyelidikan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Keciduk Mau Pungli, 5 Satpol PP di Jakbar Terancam Potong Gaji




(agse/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork